PERDES RPJMDES TAHUN 2019-2025

PERDES RPJMDES TAHUN 2019-2025

KEPALA DESA PENCIL KABUPATEN KEBUMEN PERATURAN DESA PENCIL NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2019-2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PENCIL , Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten; b. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pencil Tahun 2019-2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557); 6. Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 528, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 17,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 50); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93); Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENCIL dan KEPALA DESA PENCIL MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PENCIL TAHUN 2019-2025 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud : 1. Desa adalah desa Pencil 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. Pemerintah Desa adalah Pencil 4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat 5. Daerah adalah Kabupaten Kebumen 6. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen. 7. Bupati adalah Bupati Kebumen 8. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. 9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 12. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 13. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan 14. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 15. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 16. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah). 17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten. 18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa; 19. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 20. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal. 21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 22. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 23. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 24. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa. 25. Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran tantangan masa depan yang berisikan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh Kepala Desa pada saat pencalonan berdasarkan keadaan obyektif Desa. 26. Misi Kepala Desa adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa agar Visi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik atau merupakan penjabaran dari Visi sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien. BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM Desa Pasal 2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pencil Tahun 2019-2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. BAB I : PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Landasan Hukum C. Tujuan dan Manfaat b. BAB II : PROFIL DESA A. Legenda dan Sejarah Desa B. Kondisi Umum Desa C. SOTK Desa c. BAB III : PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa A. Sosialisasi B. Musdus C. Lokakarya Desa D. Musyawarah Desa E. Musrenbang RPJM Desa d. BAB IV :RUMUSAN PRIORITAS MASALAH A. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa B. Bidang Pelaksanaan Pembangunan C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan D. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa e. BAB V : VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF A. Visi B. Misi C. Arah Kebijakan Pembangunan Desa D. Arah Kebijakan Keuangan Desa E. Program dan Kegiatan Indikatif f. BAB VI : PENUTUP g. LAMPIRAN-LAMPIRAN : 1. Matrik Program Kegiatan Skala Desa 2. Matrik Program Kegiatan Kawasan Perdesaan 3. Matrik Program Kegiatan Supra Desa 4. Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan) 5. Berita Acara Musyawarah (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes) 6. Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes) 7. Notulen Musyawarah (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes) 8. Peta Desa 9. Foto Kegiatan/Foto Desa (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes). Pasal 3 Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa untuk penyusunan Naskah RPJM Desa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 4 RPJM Desa Tahun 2019-2025 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan pembangunan Desa. Pasal 5 Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 6 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dalam pelaksanaan pembangunan desa. Pasal 7 Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat diadakan perubahan apabila: a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 8 (1) Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa. (2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa. Ditetapkan di Desa Pencil pada tanggal 29 Oktober 2019 KEPALA DESA PENCIL S E T I Y O Diundangkan di Desa Pencil pada tanggal 29 Oktober 2019 SEKRETARIS DESA PENCIL TEGUH SUPRIYADI LEMBARAN DESA PENCIL NOMOR 4


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Atasi Kelanggan Gas Melon, Pertamina Berikan Tambahan Fakultatif 40 Ribu Tabung Perhari
Pemkab Kebumen Lakukan  Monitoring  Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Pemkab Kebumen dan Universitas Pertamina Teken MoU Pemberian Beasiswa untuk 10 Orang
Arif Sugiyanto Berkunjung ke UNS, Bahas Pendirian Kampus di Kebumen
Pangdam IV/ Diponegoro Tinjau Budidaya Pisang Cavendish di Kebumen

Arsip Produk Hukum

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2

Polling 3